210216_YPBB_LOGO-06
Articles

ULANG TAHUN KE 30 YPBB DALAM SUASANA PRIHATIN DARURAT SAMPAH DI WILAYAH BANDUNG RAYA

Admin Humas
TPA Penuh
Foto: Kumpulan foto TPA yang ada di Kawasan Regional Metropolitan Bandung Raya yang semakin mengkhawatirkan. Sumber: DLHK Kota Bandung
Udah pada tau belum sobat organis, Bandung Raya lagi-lagi mengalami darurat sampah. Terjadinya krisis tersebut membuat YPBB di tahun ini tidak melakukan acara apapun untuk memperingati 30 tahun YPBB dan memilih fokus bekerja dengan berbagai pihak mencapai target pengurangan sampah organik ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sehingga sebagian besar sumber daya kami difokuskan untuk bekerjasama dengan pemerintah untuk mengatasi krisis ini, dan disaat yang sama membangun sistem pengelolaan sampah yang lebih baik agar krisis ini tidak pernah terjadi lagi di masa depan. Menurut catatan tim kami, kiriman sampah dari Kota Bandung ke Sarimukti selama tiga bulan di awal tahun 2023 ini, dengan rincian Januari 1,131 ton, Februari 1,224 ton dan Maret 1,059 ton. Sementara itu di Kota Cimahi, pada Januari 155.67 ton, Februari 159.25 ton, dan Maret 163.71 ton. Pada wilayah Kabupaten Bandung Barat pada Januari 137.25 ton, Februari 138.83 ton dan Maret 172.91 ton. Akibat membludaknya kiriman sampah itu, daya tampung TPA Sarimukti menjadi over capacity. Saat ini, TPA Sarimukti yang memiliki luas 43,6 hektare sudah terisi dengan total volume sampah 15.434.994 meter kubik. Sementara menurut rancang bangun rinci atau Detail Engineering Design (DED), desain kapasitas awal hanya untuk 1.962.637 m3. Tentunya jumlah sampah yang dihasilkan di Bandung Raya terus meningkat seiring dengan pertumbuhan populasi dan aktivitas ekonomi. Selain itu juga minimnya aktivitas pengolahan sampah yang dilakukan di sumber. Hal ini menuntut peningkatan kapasitas TPA Sarimukti agar dapat mengatasi volume sampah yang semakin besar. Mengapa Bisa Wilayah Bandung Raya Lagi-lagi Mengalami Krisis Pengelolaan Sampah? TPA Sarimukti sudah melakukan persiapan perluasan lahan, namun hal tersebut tidak akan mampu menyelesaikan krisis sampah yang berakar pada persoalan sistem tata kelola persampahan secara menyeluruh. Beberapa isu yang berhasil diidentifikasi dari krisis pengelolaan sampah TPA Sarimukti antara lain sebagai berikut: 1. Permasalahan di aspek operasional, yaitu:
  1. Sampah organik yang seharusnya bisa diolah secara terdesentralisasi masih mendominasi jenis sampah yang diangkut ke TPA Sarimukti. Apabila permasalahan sampah organik bisa cepat diselesaikan, maka volume sampah yang masuk ke TPA Sarimukti dipastikan akan jauh berkurang.
  2. Kondisi normal penanganan sampah Kota Bandung adalah sebanyak ±240 rit truk atau ±1.279 ton sampah/hari. Sementara sampah yang bisa masuk ke TPA Sarimukti ±190 rit, sehingga tersisa ± 50 rit atau ± 200 ton/hari yang akhirnya tertumpuk di 55 TPS Kota Bandung dan akan terus terakumulasi jika tidak segera ditangani
  3. Gunungan sampah di TPA Sarimukti berpotensi mengalami ledakan gas metan dan longsor. Kondisi eksisting Zona 1 (tidak aktif) memiliki ketinggian ±10 meter. Ambang batas ideal tinggi tumpukan sampah di TPA sarimukti adalah 4-5 meter. Untuk Zona aktif (2,3,4) mencapai ±5 meter.
  4. TPA yang libur beroperasi saat hari raya Idul Fitri,  juga kemacetan arus mudik dan rusaknya sejumlah sarana alat berat sangat berpengaruh.
2. Permasalahan di level Kebijakan Nasional, yaitu:
  1. Standar pengelolaan sampah yang tidak jelas dan tidak tegas. Seperti pasal tentang pemilahan, pengumpulan, dan pengangkutan;
  2. Standar lingkungan yang tidak jelas dan regulasi yang lemah. Seperti penggunaan teknologi insinerator dan Refuse Derived Fuel (RDF) yang masih bisa dilakukan karena eksternalisasi dampak lingkungan belum dilakukan dengan semestinya. Penggunaan insinerator dan RDF terhitung murah karena standar operasional alat masih rendah terutama terkait alat pengendali emisi;
  3. Sekitar 60-70% anggaran pengelolaan sampah di provinsi maupun kabupaten/kota berasal dari anggaran dinas. Sehingga urusan lingkungan lain tidak tertangani dan menyebabkan kinerja DLH menjadi turun.
  4. Pembagian kewenangan provinsi dan nasional dalam kelembagaan pengelolaan sampah masih belum jelas.
Sampai saat ini ada banyak program penanggulangan sampah yang mengklaim ramah lingkungan, misalnya dengan teknologi insinerator. Namun klaim ini terbantahkan karena metode pembakaran tetap menimbulkan polusi berbahaya. Strategi lain dalam memitigasi krisis pengelolaan sampah ini adalah mengoptimalkan gerakan pilah sampah dan olah sampah organik di sumber. Berdasarkan komposisi sampah yang dikaji oleh Prof. Enri Damanhuri di Kota Bandung pada 2017, sampah organik (sisa makanan dan daun) memiliki persentase sebesar 44,51% dan komposisi sampah organik merupakan jenis sampah yang paling banyak. Sedangkan bahan-bahan organik tersebut berpotensi untuk dimanfaatkan kembali menjadi kompos, pakan ternak alternatif dan lainnya. Implementasi yang dilakukan adalah penerapan Kawasan Bebas Sampah (KBS), beberapa kelurahan diantaranya telah menjadi percontohan, yang berada di Kelurahan Sukamiskin, Sukaluyu, Gempolsari, Cihaurgeulis, Mengger, Neglasari, Babakan Sari dan Kebon Pisang. KBS Neglasari, merupakan salah satu KBS yang memiliki praktik baik dalam pengolahan organik di kawasan, dengan menghubungkan inisiatif pemerintah kelurahan, kelompok masyarakat, hingga teknis dan operasional pengolahan organik. Untuk itu, perlunya memasifkan gerakan pisahkan sampah dan olah sampah organik dalam pengelolaan sampah, karena jika kita dapat mengoptimalkan pemilahan, pengolahan dan pemanfaatan dari bahan organik tersebut sedekat mungkin dengan sumber, maka kita berpotensi mengurangi 44,51% timbulan sampah perkotaan dan mengurangi ketergantungan kita terhadap TPA. Bandung Raya mengalami darurat sampah dapat menjadi bukti bahwa isu pengumpulan sampah harus diatur oleh pemerintah, bukan diserahkan kepada masyarakat. Maka, perlu adanya penyelesaian masalah di level kebijakan nasional. Ini teridentifikasi karena ada masalah di dalam kebijakan nasional yaitu :
  1. Standar pengelolaan sampah kita masih belum jelas dan tidak tegas. Seperti contoh pasal tentang pemilahan, pengelolaan dan pengangkutan.
  2. Standar lingkungan juga perlu diperhatikan. Seperti mengapa insinerator dan RDF masih ada. Karena ternyata ada eksternalisasi dampak lingkungan akibat standar yang masih belum jelas serta regulasi yang belum kuat, bahkan terkesan lemah. Sekarang masih diatur di Undang-undang (UU), yang seharusnya ada di Peraturan Pemerintah (PP). Ini berimbas pada alat-alat teknologi yang belum memenuhi standar lingkungan secara internasional karena standarnya yang rendah. Saat ini RDF dan insinerator mungkin terlihat murah, karena tidak perlu memasang alat pengendali emisi, tidak ada monitoring. Secara operasional terlihat layak namun pada kenyataannya tidak lolos emisi, bahkan terdapatnya dioksin.
  3. Pendanaan dan Kelembagaan. Baik provinsi maupun kabupaten atau kota, tidak bisa mendanai 100%. Regulasi kita mengecilkan urusan pengelolaan sampah. Karena anggaran sampah itu besar, sekitar 60-70% dari anggaran dinas. Sehingga urusan lingkungan lainnya tidak terurus karena anggaran pengelolaan sampah (P.S.). Dengan begitu, kinerja DLH menjadi turun karena urusan non sampah tidak terhandle. Dulu P.S. diatur oleh lembaga tersendiri, tapi sekarang sudah diturunkan menjadi sub dari urusan lingkungan. Akibatnya, anggarannya harus berbagi dengan kegiatan lingkungan lainnya.
Lantas Apa yang Perlu Dilakukan, Agar Bandung Tidak Kembali Darurat Sampah? Walaupun saat ini pengangkutan sampah sudah mulai kembali normal, namun jangan sampai kita terlena karena KRISIS SAMPAH METRO BANDUNG BELUM SELESAI. Adapun yang terjadi adalah:
  1. Saat ini pemerintah provinsi dapat menormalkan kembali pengangkutan namun luas kawasan yang dibebaskan saat ini diperkirakan akan penuh pada bulan Desember 2023.
  2. Pemerintah provinsi saat ini sedang berupaya melakukan perluasan TPA Sarimukti, namun belum ada kepastian kapan bisa terwujud. Ini berarti, ada kemungkinan pengangkutan sampah ke TPA Sarimukti akan terhenti pada tahun 2024.
  3. Sama seperti halnya bak mandi, daya tampung TPA sangat terbatas, serta seberapa cepat TPA penuh tergantung dari sampah yang dihasilkan dan jumlah sampah yang dikirim ke TPA . Saat ini kota Bandung mengirim lebih banyak sampah dari biasanya, untuk membersihkan sampah yang masih menumpuk di Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Ini akan membuat TPA penuh lebih cepat.
Karena sebenarnya, lebih dari 60% sampah kota adalah sampah organik yang dapat diolah oleh siapapun dengan teknologi yang tepat guna dan tidak mahal. Karena itu saat ini kami sedang bekerja keras mendorong :
  1. Pemerintah Provinsi sebagai pengelola TPA menerapkan pembatasan pengiriman sampah organik ke TPA menuju pelarangan sepenuhnya dalam waktu sesingkatnya.
  2. Pemerintah kabupaten/kota di Metro Bandung harus menerapkan langkah cepat untuk memilah dan mengolah sampah organik, kalau perlu dengan sarana pengolahan sampah organik darurat di seluruh wilayah kota.
  3. Semua langkah tersebut adalah langkah darurat yang memerlukan tindakan cepat dan pemerintah juga perlu mempersiapkan dana darurat untuk mempercepat peningkatan kapasitas pengolahan sampah organik.
Tentunya pemerintah juga membutuhkan dukungan penuh seluruh elemen masyarakat. Lantas bagaimana cara kita turut serta mendukung:
  1. Dukung kebijakan darurat pengolahan sampah organik dengan mentoleransi bila ada titik pengolahan sampah organik di dekat tempat tinggal masing-masing. Berbagai pihak akan membantu pemerintah untuk memastikan pengolahan sampah organik dilakukan dengan teknik yang benar sehingga tidak mengganggu kesehatan.
  2. Mengolah sampah organik di rumah dan komunitas masing-masing
  3. Pengelola kawasan dan fasilitas komersial mengolah sampah organik masing-masing atau bekerjasama dengan berbagai pihak
Melihat kondisi pengelolaan sampah di Kawasan Regional Metropolitan Bandung Raya yang semakin mengkhawatirkan. Menjadi penting akan keterlibatan pemerintah provinsi dalam menangani krisis pengelolaan sampah saat ini. Sementara YPBB akan terus merekomendasikan dan membantu pemerintah untuk segera mengembangkan model dengan tata kelola ZWC yang holistik. Membangun kelembagaan dan sistem pembiayaan berkelanjutan untuk sistem pengumpulan terpilah dari sumber mesti menjadi prioritas. Mulai dari penguatan regulasi dan kelembagaan dari tingkat kota hingga tingkat kelurahan, pengalihan dan pengorganisasian pembayaran petugas pengumpul sampah oleh pemerintah, pemberian wewenang dan tanggung jawab kelurahan atas pengumpulan terpilah, serta penerapan aturan pemilahan kawasan–termasuk mekanisme pengawasan dan sanksi. Hal ini memerlukan perhatian serius dari seluruh pihak, tidak saja Pemerintah Provinsi dan Kota-Kabupaten, tetapi juga seluruh pihak yang terlibat menghasilkan sampah. Sehingga sekali kita semua HARUS BERGERAK CEPAT, karena saat ini kita berkejaran dengan waktu untuk mengurangi sampah ke TPA dengan cara mengolah dan memanfaatkan sampah organik.  Semakin terlambat kita mengurangi, TPA Sarimukti akan semakin cepat penuh. Maka dari itu saat ini tim YPBB beserta anggota Bandung Juara Bebas Sampah (BJBS) lainnya sedang bekerja keras mendorong pemerintah provinsi dan kabupaten/kota menerapkan kebijakan pengurangan sampah yang dikirim ke TPA dengan cara yang berwawasan lingkungan.

Apa pendapat Anda? Yuk tulis di kolom komentar!

Scroll to Top