Pelarangan Sampah Organik ke TPA Sebagai Solusi Krisis Pengelolaan Sampah Regional Sekaligus Langkah Mitigasi Perubahan Iklim

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang kabupaten/kota di wilayah Metro Bandung (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat) untuk membuang sampah organik ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti yang berlokasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Pelarangan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 melalui surat pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat kepada DLH Kabupaten/Kota di Metro Bandung dengan berdasar pada Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya, yang diterbitkan pada tanggal 31 Agustus 2023.

Kebijakan ini berpotensi mencegah timbulan sampah organik di TPS yang dapat mencapai 228 ribu ton per tahun. Dalam arti lain, hal ini dapat membantu mengurangi 50% sampah dari jenis organik yang semula dikirim ke TPPAS Regional Sarimukti secara tercampur.

Mengingat bahwa akumulasi sampah organik yang tertimbun di TPA berpotensi meningkatkan produksi gas metana, hal ini dapat berdampak pada kenaikan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di udara.

Produksi metana sendiri disebabkan oleh penguraian atau pembusukan material organik yang tersimpan dalam kondisi anaerobik seperti di TPA. Sementara, berdasarkan laporan IPCC (2013), jika dalam periode 20 tahun, metana sendiri setidaknya 84 kali lipat lebih kuat dari karbon dioksida dalam memerangkap panas di atmosfer. Sehingga dalam jangka pendek, metana yang diproduksi di TPA dapat meningkatkan risiko munculnya titik-titik api, hingga menyebabkan kebakaran.

Berdasarkan Climate Transparency Report (2022), penyumbang terbesar atas emisi metana di Indonesia adalah sektor pengelolaan limbah dan sampah. Bayangkan jika kondisi ini terus berlanjut, bukan tidak mungkin kebakaran TPA dapat terjadi kembali. Begitu pula upaya penyelamatan terhadap risiko perubahan iklim melalui pengurangan emisi yang akan terganggu. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan komitmen pengurangan emisi dengan menjadi Provinsi Percontohan Pembangunan Rendah Karbon (Bappeda Provinsi Jawa Barat, 2020).

Menurut Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD), target pengurangan emisi GRK di tahun 2028 akan meningkat lima kali lipat dari target penurunan emisi GRK pada tahun 2023. Oleh karena itu, Provinsi Jawa Barat perlu merancang strategi dan rencana untuk memastikan tercapainya target tersebut.

Di bulan September 2023, YPBB merilis kajian mengenai pelarangan organik sebagai salah satu solusi penanganan krisis sampah di skala regional Jawa Barat. Hasil kajian berupa rekomendasi kebijakan untuk pemerintah dengan judul “Pelarangan Sampah Organik ke TPA sebagai Solusi Krisis Pengelolaan Sampah Regional dan Mitigasi Perubahan Iklim”.

Kajian ini merekomendasikan pemerintah agar dapat memberlakukan pelarangan sampah organik untuk diangkut dan diproses di TPA. Alasannya, tentu berkaitan dengan upaya mengatasi krisis sampah di wilayah Metro Bandung dengan cepat, serta mengangkat urgensi isu iklim yang tak hanya terkait dengan pemenuhan komitmen atas upaya pengurangan emisi, namun juga membuka peluang penerapan tata kelola sampah yang rendah emisi, padat karya, dan bermanfaat bagi masyarakat.  

Banning Organic Waste as a Solution to the Regional Waste Management Crisis and Climate Change Mitigation Measures

The West Java Provincial Government officially banned cities and regencies in the Metro Bandung area (Bandung City, Cimahi City, Bandung Regency, and West Bandung Regency) from dumping organic waste at the Sarimukti Regional Landfill located in Cipatat District, West Bandung Regency.

The enforcement of the organic waste ban started on January 1st, 2024 through the notification letter from the Provincial Environmental Service to the cities and regencies in Metro Bandung, under Instruction No. 02/PBLS.04/DLH issued by the Governor of West Java on August 31st, 2023.

This policy aims to prevent 228 thousand tons of organic waste per year dumped at Temporary Shelter throughout the area. In addition, it potentially reduces up to 50% of organic waste among mixed waste sent to the Sarimukti Regional Landfill.

The accumulation of organic waste in the landfill is hazardous as it produces landfill gas, emitting the air with methane and carbon dioxide. The emission comes from the decomposition of organic waste under anaerobic conditions in landfills. According to the 2013 IPCC report, methane is a potent greenhouse gas at least 84 times more effective than carbon dioxide at trapping heat in the atmosphere over a 20-year timeframe. Therefore, in the short term, this can increase the fire risk in the landfill.

According to the Climate Transparency Report (2022), most methane emissions in Indonesia come from the waste management sector. Poor waste management could lead to a landfill fire if organic waste is not disposed of properly. Likewise, The efforts to mitigate the risk of climate change by reducing emissions will be disrupted. The efforts to reduce emissions and mitigate climate change will face disruptions. The West Java Provincial Government has demonstrated a commitment to reducing emissions by becoming a Low Carbon Development Pilot Province (Bappeda West Java Province, 2020).

Besides that, The Regional Low Carbon Development Plan of West Java Province sets an ambitious target to reduce greenhouse gas emissions five times more in 2028 than the target in 2023. Therefore, West Java Province needs to develop strategies and plans to ensure the achievement of this target.

In response to the waste emergency in the province, YPBB conducted a study and recommended the government of West Java province regulate an organic waste ban to be transported and processed at the regional landfill. This initiative aims to tackle the waste crisis in Metro Bandung while highlighting the urgency of climate change issues. It is not only related to fulfilling commitments to reduce emissions but also opens up opportunities for implementing low-emission, labor-intensive, and beneficial waste management for society.

Download the policy brief here

Policy Brief on Organics Ban to Landfill – English

Policy Brief on Organics Ban to Landfill – Bahasa