210216_YPBB_LOGO-06
Resources

PELARANGAN SAMPAH ORGANIK KE TPA SEBAGAI SOLUSI KRISIS PENGELOLAAN SAMPAH REGIONAL SEKALIGUS LANGKAH MITIGASI PERUBAHAN IKLIM

Admin Humas
TPA
Sumber Foto: Dokumentasi YPBB

Kebijakan Pelarangan Sampah Organik di Metro Bandung

Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi melarang kabupaten/kota di wilayah Metro Bandung—meliputi Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat—untuk membuang sampah organik ke Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Regional Sarimukti yang berlokasi di Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

Kebijakan ini mulai diberlakukan pada 1 Januari 2024 melalui surat pemberitahuan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat kepada DLH kabupaten/kota di Metro Bandung. Dasar hukum kebijakan ini adalah Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya yang diterbitkan pada 31 Agustus 2023.

Pelarangan tersebut berpotensi mencegah timbulan sampah organik hingga 228 ribu ton per tahun. Dengan kata lain, kebijakan ini dapat mengurangi sekitar 50% sampah organik yang sebelumnya dikirim secara tercampur ke TPPAS Sarimukti. Selain menekan volume sampah di TPA, kebijakan ini juga mendorong optimalisasi pengelolaan sampah organik di sumbernya, seperti melalui kegiatan pemilahan dan pengomposan.

Dampak terhadap Pengurangan Emisi dan Mitigasi Iklim

Akumulasi sampah organik di TPA berpotensi menghasilkan gas metana (CH₄) akibat pembusukan dalam kondisi anaerobik. Gas ini merupakan salah satu penyebab utama peningkatan konsentrasi gas rumah kaca (GRK) di atmosfer. Berdasarkan laporan IPCC (2013), dalam periode 20 tahun, metana memiliki kemampuan 84 kali lebih kuat daripada karbon dioksida (CO₂) dalam memerangkap panas di atmosfer.

Artinya, semakin banyak sampah organik yang tertimbun di TPA, semakin besar potensi kenaikan suhu dan risiko munculnya titik-titik api yang dapat memicu kebakaran. Kondisi ini telah menjadi perhatian serius, terutama setelah Climate Transparency Report (2022) menyebut bahwa sektor pengelolaan limbah dan sampah merupakan penyumbang terbesar emisi metana di Indonesia.

Jika tidak segera diatasi, krisis ini berpotensi menghambat upaya pengurangan emisi GRK dan meningkatkan risiko terjadinya kebakaran TPA di masa mendatang. Padahal, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menunjukkan komitmen kuat dalam pembangunan rendah karbon, bahkan ditetapkan sebagai provinsi percontohan nasional (Bappeda Jawa Barat, 2020). Dalam Rencana Pembangunan Rendah Karbon Daerah (RPRKD), target pengurangan emisi GRK tahun 2028 ditetapkan lima kali lipat lebih tinggi dibandingkan tahun 2023. Oleh karena itu, strategi pengelolaan sampah organik menjadi langkah penting untuk memastikan target tersebut tercapai.

Kajian YPBB dan Arah Kebijakan Masa Depan

Sebagai bagian dari upaya memperkuat kebijakan tersebut, YPBB pada September 2023 merilis kajian berjudul “Pelarangan Sampah Organik ke TPA sebagai Solusi Krisis Pengelolaan Sampah Regional dan Mitigasi Perubahan Iklim.” Kajian ini merekomendasikan agar pemerintah memberlakukan pelarangan penuh terhadap pengangkutan dan pemrosesan sampah organik di TPA.

Alasan utama rekomendasi ini adalah untuk menangani krisis sampah di wilayah Metro Bandung dengan cepat, sekaligus meningkatkan efektivitas pengurangan emisi dari sektor limbah. Selain itu, pelarangan ini membuka peluang penerapan tata kelola sampah yang rendah emisi, padat karya, serta memberikan manfaat sosial dan ekonomi bagi masyarakat.

Dengan penerapan kebijakan yang konsisten, Jawa Barat tidak hanya mampu mengatasi permasalahan darurat sampah, tetapi juga berkontribusi nyata dalam upaya mitigasi perubahan iklim dan transformasi pengelolaan sampah menuju sistem yang lebih berkelanjutan.

RELATED TOPICS: #climatechange, #pengelolaansampah, #sampahorganik
Scroll to Top