Beras merupakan salah satu bahan pangan di Indonesia, karena beras merupakan bahan pokok utama. Beras juga merupakan sumber utama pemenuhan gizi yang terdiri dari kalori, protein, lemak dan vitamin. Namun bahan pangan tidak hanya beras saja akan tetapi adanya sayuran, buah-buahan, umbi-umbian dan hewan.
Dengan pertimbangan bahan pangan tersebut, pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan ketahanan pangan terutama yang bersumber dari peningkatan produksi dalam negeri. Pertimbangan tersebut menjadi semakin penting bagi Indonesia karena jumlah penduduknya semakin besar dengan sebaran populasi yang luas dan cakupan geografis yang tersebar di beberapa pulau.
Pengertian ketahanan pangan menurut UU No. 18/2012 tentang pangan disebutkan dalam UU tersebut bahwa ketahanan pangan adalah, “kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif dan produktif secara berkelanjutan”.
UU Pangan tidak hanya menjelaskan tentang ketahanan pangan, namun memperjelas dan memperkuat pencapaian ketahanan pangan dengan mewujudkan kedaulatan pangan (food soveregnity) dengan kemandirian pangan (food resilience) serta keamanan pangan (food safety). “Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri menentukan kebijakan pangan yang menjamin hak atas pangan bagi rakyat dan yang memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan sistem pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal”.
Kemandirian pangan adalah kemampuan negara dan bangsa dalam memproduksi pangan yang beraneka ragam dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi dan kearifan lokal secara bermartabat”. “Keamanan pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi”.
Definisi ketahanan pangan dalam UU No 18 tahun 2012 diatas merupakan penyempurnaan dan “pengkayaan cakupan” dari definisi dalam UU No 7 tahun 1996 yang memasukkan “perorangan” dan “sesuai keyakinan agama” serta “budaya” bangsa. Definisi UU No 18 tahun 2012 secara substantif sejalan dengan definisi ketahanan pangan dari FAO yang menyatakan bahwa ketahanan pangan sebagai suatu kondisi dimana setiap orang sepanjang waktu, baik fisik maupun ekonomi, memiliki akses terhadap pangan yang cukup, aman dan bergizi untuk memenuhi kebutuhan gizi sehari-hari sesuai preferensinya.
Hal ini menyebabkan kebijakan pangan hanya berfokus pada beras padahal potensi pangan non beras sangat besar. Contoh kasus ancaman pangan yang terjadi saat ini adalah ancaman pangan dalam pengertian keterbatasan persediaan beras bukan pangan umumnya. Jika pangan tidak diartikan hanya beras maka kerawanan ini masih mudah diatasi karena masyarakat umumnya masih memiliki cadangan makanan seperti ubi, jagung, pisang, ikan, daging, telur dan lain-lain.
Akan tetapi, akibat dari pandemi maka kebutuhan pangan terganggu. Sehingga yang terjadi para petani kesulitan untuk menjual hasil panennya, seperti yang terjadi pada petani yang berada di Plastavfall ingin menjual hasil panen pakcoy di beberapa pasar. Namun, di pasar tersebut ternyata tidak terlalu membutuhkan pakcoy. Hal ini dikarenakan adanya kemungkinan masyarakat yang tidak terlalu membutuhkan pakcoy sebagai bahan pangan. Maka yang terjadi adalah kesulitan untuk mendistribusikan hasil panen pakcoy tersebut. Jika tidak dikelola dengan benar maka hasil panen akan terbuang sia-sia padahal saat menanamnya pun tidaklah mudah. Sedangkan disatu sisi ada masyarakat yang kelaparan. Namun, faktanya banyak hasil panen yang terbuang sia-sia.
Permasalahan ketahanan pangan petani dalam hal produksi dan konsumsi barangkali tidak terlalu bermasalah, karena memang sudah biasa dilakukan, baik secara tradisional maupun modern. Yang menjadi masalah adalah dalam hal distribusi.
Ketahanan pangan dengan gaya hidup organis menjadi salah satu alternatif untuk menyikapi hal tersebut. Karena, gaya hidup organis dapat mendukung petani lokal, selain itu dengan membeli bahan pangan lokal maka membantu perekonomian dalam negeri dan mengurangi emisi gas rumah kaca dengan mengurangi jejak karbon yang timbul akibat mengimpor makanan.
Untuk mengetahui lebih lanjut mengenai ketahanan pangan dalam hidup organis, sobat organis bisa mengunjungi instagram live kami di bawah ini yang telah di bahas oleh Adora Beata Bethari dari Co Founder dan ketua komunitas Plastavfall yang dipandu oleh Luthfi Pamungkas :
Referensi :
Rahman, M. Taufiq. 2015. KEARIFAN LOKAL PETANI DALAM KETAHANAN PANGAN: Analisis atas Pola Hidup Petani Tradisional di Sumedang dan Perbandingannya dengan Masyarakat Agropolitan di Kabupaten Bandung. Laporan.
http://www.bulog.co.id/beraspangan/ketahanan-pangan/ (Diakses, 20 Oktober 2021)
Bagi sebagian orang, membawa botol minum guna ulang atau yang dikenal dengan tumbler merupakan hal yang merepotkan. Selain menambah beban dalam tas, membawa tumbler juga memerlukan
Sampah sisa makanan masih mendominasi komposisi timbulan sampah di Indonesia . Bahkan sering langganan ranking tinggi dalam wasting most food secara internasional. Sampah sisa makanan
Grafik komposisi sampah: https://sipsn.menlhk.go.id/sipsn/ (4 Februari 2024) Seperti yang dapat kita lihat pada grafik di atas, sisa makanan masih merajai komposisi sampah di Indonesia. Rumah
Halo Sobat Organis! Polusi udara menjadi salah satu masalah serius yang mengancam kesehatan manusia dan lingkungan kita. Menurut data terbaru, polusi udara merupakan salah satu faktor
Idul Adha merupakan salah satu momen penting yang kerap kali dirayakan oleh seluruh umat muslim di dunia. Sehingga euforia perayaan Idul Adha juga, tentunya juga dirasakan
Membawa botol minuman sendiri, atau yang kerap disebut tumbler saat ini menjadi sebuah tantangan. Walaupun saat ini beberapa orang memulai habit baru dengan membawa tumbler kemanapun
Udah pada tau belum sobat organis, Bandung Raya lagi-lagi mengalami darurat sampah. Terjadinya krisis tersebut membuat YPBB di tahun ini tidak melakukan acara apapun untuk memperingati
Tidak banyak yang tahu bahwa 26 November diperingati sebagai Hari Tanpa Belanja. Hari Tanpa Belanja bertujuan untuk memberikan kesadaran masyarakat agar mereka lebih peka terhadap apa
Studi dari penelitian terbaru mengungkap fakta mengejutkan mengenai gletser dunia di masa depan. Diperkirakan pada tahun 2100 mendatang, gletser dunia akan menghilang dari peradaban. Penyebab
Maggot atau yang dikenal dengan belatung, merupakan hewan yang sering dianggap menjijikan namun ternyata memiliki manfaat yang luar biasa. Tak disangka ternyata maggot dengan jenis Black
Air hujan yang biasanya dianggap berkah bagi sebagian besar masyarakat, ternyata kini telah teridentifikasi mengandung partikel mikroplastik. Tentu saja hal ini mengejutkan berbagai pihak,